MATARAM-Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, menegaskan bahwa terdapat lima dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah, yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial. Hal tersebut sejalan dengan tuntutan keterampilan di Abad 21 sekarang, yaitu kepala sekolah wajib menguasai keterampilan cara berfikir tingkat tinggi (High Order Thinking Skills/HOTS).
Dalam rangka menumbuhkembangkan keterampilan dan kompetensi kepala sekolah, perlu dilakukan penguatan kompetensi melalui program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah. PP Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 15 ayat 1 butir b Pasal 54 ayat 1 bahwa beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Rektor UMMAT menjelaskan landasan diadakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini yaitu berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Sehubungan dengan telah di tetapkannya Peraturan tersebut, maka pemerintah melalui satuan kerja dan LPD menyelenggarakan diklat penguatan kepala sekolah yang dibiayai dengan dana Bantuan Pemerintah (Banpem).
“Peningkatan kompetensi kepala sekolah melalui program diklat penguatan kepala sekolah merupakan program yang tidak dapat dihindari, karena itu untuk mengimbangi antara pelaksanaan tugas pokok dan tugas fungsi kepala sekolah”, jelas Dr. H. Arsyad.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5497/B.B1.3/HK/2019 tanggal 29 Juli 2019, tentang Penetapan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang Bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Tahap 4, dan Surat Keputusan PPK LPPKS yang disahkan oleh KPA No. 3782/B.9.2/PR/1019 tanggal 20 Agustus 2019, tentang penetapan LPD, Universitas Muhammadiyah Mataram merupakan penerima Banpem penyelenggara diklat penguatan kepala sekolah di Nusa Tenggara Barat.
“Alhamdulillah UMMAT ditunjuk sebagai penerima dana bantuan pemerintah untuk menjadi lembaga penyelenggara diklat penguatan kepala sekolah di NTB”, tambahnya.
Dr. Maemunah sebagai Ketua LPD UMMAT menerangkan bahwa penyelenggaraan kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah akan diselenggarakan di lima (5) tempat yaitu Kabupaten Sumbawa, KSB, Kota Bima, Kota Mataram, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Masing-masing kabupaten/kota maupun provinsi memiliki jumlah sasaran kepala sekolah yang berbeda. Yaitu Kabupaten Sumbawa dengan 364 sasaran kepala sekolah, Kabupaten Sumbawa Barat dengan 37 sasaran kepala sekolah, Kota Bima dengan 73 sasaran kepala sekolah, Kota Mataram dengan 211 sasaran kepala sekolah, dan Provinsi Nusa Tenggara Baran dengan 236 sasaran kepala sekolah”, terangnya.
Lebih lanjut, Ketua LPD sekaligus Dekan FKIP UMMAT tersebut menyebutkan sasaran kepala sekolah antara kabupaten/kota maupun provinsi didasarkan pada tingkat sekolah. “Untuk setiap kabupaten/kota sasarannya adalah kepala sekolah TK, SD dan SMP. Sedangkan Provinsi sasarannya adalah kepala sekolah SMA,SMK, dan SLB”, imbuhnya.
Kegiatan yang bertujuan untuk memperdalam kemampuan Kepala Sekolah dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikannya, serta memiliki performa sebagai Kepala Sekolah bagi seluruh warga sekolah tersebut akan dilaksanakan mulai September hingga November 2019.
Harapan terbesar penyelenggara kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah tersebut adalah para kepala sekolah baik yang ada di kabupaten, kota, maupun provinsi memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas pokok dan tugas fungsinya. “Pada akhir kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah dengan sasaran lima (5) kabupaten/kota, dan Propinsi, saya berharap seluruh peserta lulus dengan nilai minimal Cukup Memuaskan”, harapnya.