
Mataram, 21 Agustus 2026 — Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) dan Fakultas Pendidikan, Sains, dan Humaniora (FPSH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka pengembangan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Kerja sama ini menjadi langkah strategis kedua fakultas dalam memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan tata kelola pendidikan tinggi.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026, oleh Dekan FKIP UMMAT, Dr. Muhammad Nizaar, M.Pd.Si., selaku pihak pertama, dan Dekan FPSH UMM, Prof. Dr. Moh. Mahfud Effendi, MM, selaku pihak kedua. Dalam dokumen kerja sama tersebut, kedua fakultas menyepakati pengembangan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sebagai landasan pelaksanaan berbagai program kolaboratif.
Kerja sama ini bertujuan menjadi acuan bagi kedua pihak dalam mengembangkan kegiatan kolaborasi sekaligus meningkatkan kualitas luaran pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola penyelenggaraan program pendidikan pada masing-masing institusi.
Dekan FKIP UMMAT, Dr. Muhammad Nizaar, M.Pd.Si., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan memberikan dampak strategis terhadap penguatan sumber daya manusia dan pengembangan kapasitas akademik di lingkungan FKIP UMMAT.
“Melalui kerja sama strategis ini, FKIP UMMAT menaruh harapan besar agar sinergi dengan UMM dapat mengakselerasi penyelesaian studi para dosen yang sedang menempuh program doktor (S3) tepat waktu demi mendongkrak kualitas SDM institusi, sekaligus membangun kemitraan yang berkelanjutan dalam pendampingan publikasi ilmiah serta kolaborasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di masa depan.”
Dalam bidang pendidikan, ruang lingkup kerja sama mencakup pengembangan kurikulum, pembimbingan, pengajaran, pemagangan, seminar, workshop, pendidikan dan pelatihan, student exchange, serta pemanfaatan fasilitas laboratorium dan perpustakaan. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas mahasiswa dan lulusan kedua fakultas.

Sementara itu, pada bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kedua pihak membuka peluang pelaksanaan penelitian dan pengabdian bersama, seminar nasional maupun internasional, pemagangan, pelatihan, pemanfaatan fasilitas laboratorium, hingga penyediaan akses publikasi pada jurnal fakultas. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas luaran berupa publikasi, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan berbagai bentuk luaran akademik lainnya.
Kerja sama juga mencakup peningkatan tata kelola penyelenggaraan pendidikan tinggi, khususnya melalui pengembangan sumber daya manusia dosen dan tenaga kependidikan. Bentuk kegiatan yang memungkinkan antara lain pendidikan lanjut, diklat atau pelatihan, keterlibatan sebagai narasumber maupun mitra dalam seminar, workshop, pelatihan, serta program magang.
Pelaksanaan berbagai program kerja sama selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama operasional atau kontrak kerja sesuai dengan jenis kegiatan yang disepakati. Masing-masing pihak juga dapat menunjuk penghubung atau penanggung jawab kegiatan untuk memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan secara efektif.
Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama empat tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan serta kesepakatan kedua pihak. Selain itu, perjanjian ini dibuat untuk memfasilitasi program studi yang berada di masing-masing fakultas sehingga implementasinya dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi pengembangan akademik dan kelembagaan.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, FKIP UMMAT dan FPSH UMM memperkuat komitmen untuk membangun kolaborasi kelembagaan yang produktif dan berkelanjutan. Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, produktivitas publikasi ilmiah, serta pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang memberikan dampak nyata bagi institusi dan masyarakat.

